Organisasi Profesi Kependidikan


MAKALAH PROFESI KEGURUAN DAN KEPENDIDIKAN
“ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN”






DISUSUN OLEH : Kelompok 4
Cici Hema Pratiwi ( 06121409011 )
Amalia Imansari    ( 06121409022 )


PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2013



BAB 1

A.  PENDAHULUAN
      Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak pendidikan menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai-sampai ada sebagia pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
       Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan Sayangnya, organisasi ini tidak ada ikatan yang formal dengan PGRI. Selain itu, ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI ), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar ( IPBI ), Himpunan Sarjana Administrasi Indonesia ( HSPBI ), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.



BAB 2

B.   PEMBAHASAN
A.     Jenis-jenis Organisasi Profesi Kependidikan
Berikut jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia :
1.         Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI )
         PGRI lahir pada tanggal 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)  tahun 1912, kemudian berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
·      Tujuan utama pendirian PGRI adalah :
a.    Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (Organisasi
     perjuangan).
b.    Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan
(Organisasi profesi) pendirian PGRI sama dengan El : “education as public service, not commodity”.
c.    Membela dan memperuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umunya (organisasi ketenagakerjaan).

·      Visi dan misi PGRI
a.    Visi PGRI
1.   Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Peruangan
2.   Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Profesi
3.   Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
4.   Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri
5.   Mewujudkan PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan


b.      Misi PGRI
a.       Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.      Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan,
pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.    Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d.        Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e.   Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f.    Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang
       baik (good govermance).
g.  Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i.          Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j.     Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k.  Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali
(control).
2.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
         MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.

·      Tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a)      Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b)    Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c)      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh
guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.

·         MGMP berperan untuk:
a. Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b. Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c. Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif
   dalam proses pembelajaran.
d. Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi   kebijakan pendidikan
·      Fungsi MGMP adalah
1.      Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.      Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
3.      Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.

c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
        Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
        Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
(a)    Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di
seluruh Indonesia;
(b)    meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
(c)    membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi
pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
(d)   mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan
dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan;
(e)    meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para
anggota;
(f)    meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi
pendidikan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
        Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

d.       Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
        Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.

·           Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
1.      Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
3.      Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).

B.      Pengembangan Organisasi Profesi Kependidikan
          Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman colonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1.      Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2.      Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3.       Guru bantu yakni yang lulus ujian guru bantu.
4.      Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
5.      Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
          Tentu saja yang terakhir ini sangat beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya. Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian juga didirikan sekolah normal, namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat kita katakanhanya mementingkan pengetahuan yang akan diajarkan saja. Kedalamnya belum dimasukan secar khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi. Sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatnya dari sekolah umum seperti Hollands Inslandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burger School (HBS), dan Algemene Middlebare School (AMS) maka secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya seperti Hogere Kweekschool (HKS)untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah (Nasution,1987).
         Keadaan yang demikian berlanjut sampai zaman pendudukan jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
     Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR / MPR.
         Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunayi wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tapi mendidik masyarakat.
C.     Peranan Organisasi Kependidikan
          Jabatan professional harus memiliki wadah untuk menyatakan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yaitu organisasi profesi guru di negara kita wadah ini telah ada dan dikenal dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasai ini didirikan sebagai wujud aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan seperti berikut ini :
1. Fungsi Pemersatu
          Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[ Abin Syamsudin, 1999. hlm. 95 ] Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.

2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
          Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi : Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa : Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.


BAB 3

C.   KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai materi Organisasi Profesi Kependidikan, dapat kami simpulkan bahwa:
1.      Ada beberapa macam jenis profesi kependidikan di Indonedia yang memiliki tujuan dan misi masing-masing tapi memiliki inti yang sama ingin mengeratkan ikatan sesama Guru atau sejenisnya. Seperti:
      1.      Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI )
2.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
4.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

2.      Perkembangan Organisasi Profesi Kependidikan dari zaman kolonial HindiaBelanda yang mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Lalu muncullah guru-guru yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Tapi karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni :
1.      Guru lulusan sekolah guru
2.      Guru yang bukan lulusan sekolah guru
3.       Guru bantu yakni yang lulus ujian guru bantu.
4.      Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior
5.      Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak
Karena seiring berjalannya waktu dan sekolah-sekolah umum seperti, HIS, MULO, HBS dan AMS maka secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya seperti Hogere Kweekschool (HKS) dan  kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah. Dan selanjutnya nama lembaga organisasi kependidikan disesuaikan dengan berjalannya zaman. Dan karena ingin meningkatkan kualitas dan mutunya hingga kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sekarang Organisasi Profesi Kependidikan di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR / MPR.
3.       Peranan Organisasi Kependidikan yaitu wadah untuk menyatakan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Hingga beberapa fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
1.      Fungsi Pemersatu
2.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional

Komentar

Postingan Populer